Selain itu, penyidik juga memanggil pegawai honorer bernama Ayu Mega Sari. Ayu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Musa Zainuddin.
Selain itu, tidak kooperatif lantaran tidak mengakui perbuatannya. "Terdakwa sopan selama persidangan," ujar jaksa menerangkan hal-hal yang meringan.
Selaku anggota DPR, Musa juga dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Musa juga dinilai merusak citra DPR sebagai wakil rakyat.
JC itu sudah kita tolak. Biro Hukum KPK juga kasi info, sebenarnya sudah kita tolak
KPK telah menolak permohonan justice collaborator (JC) dari Musa Zainuddin sebagai terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Musa dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).